Alasan Pemerintah Baru Larang WNA Masuk RI 1 Januari 2021
- VIVA/Dinia
VIVA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup pintu masuk kedatangan bagi warga negara asing (WNA), terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona B117, yang menular lebih cepat.
Keputusan tersebut telah diumumkan pada Senin, 28 Desember 2020, setelah digelar rapat kabinet terbatas. Namun, penutupan pintu masuk bagi WNA tak langsung dilakukan segera usai pengumuman, untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah dalam perjalanan menuju atau transit di Indonesia.
"Ada harapan bisa dilakukan segera pada 28 Desember saat pengumuman. Tapi kita paham, traveler ada yang sudah dalam perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia. Ini harus diperhatikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan, dalam diskusi virtual Satgas COVID-19, Selasa 29 Desember 2020.
Meski begitu Cecep menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran Satgas Penanganan COVID-19 sudah menerapkan protokol kesehatan yang jauh lebih ketat dari sebelumnya.
"Skrining lebih ketat, ada kewajiban isolasi karantina, meski PCR negatif, di tempat yang ditunjuk atau difasilitasi pemerintah. Jadi lebih ketat pengaturan sehingga kita bisa betul-betul mewaspadai siapa pun yang datang," ungkap Cecep.
Penemuan virus baru SARS-CoV-2 varian B117 pertama kali diidentifikasi pada awal November lalu di Inggris. Virus yang disebut jauh lebih menular hingga 71 persen ini, kini telah menyebar ke beberapa negara di luar Inggris, termasuk negara tetangga Indonesia seperti Australia dan Singapura.
"Karena mendekat, maka presiden memutuskan menutup bagi keseluruhan warga negara asing, untuk sementara mulai 1-14 Januari kita tangguhkan karena kita ingin mengamankan wilayah negara dari kemungkinan datangnya strain baru," ujar Cecep. (ren)