Jawa Timur Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 20.00 Sampai 04.00

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kapolrestas Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran nomor 736 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur. Surat edaran ini telah dikirim ke bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Salah satunya Pemerintah Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, diminta untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghindari kerumunan mulai dari seremonial pernikahan, acara keagamaan, hingga perayaan tahun baru.

"Kemudian ada satu item yang membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam. Jadi ada jam malam mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 WIB. Jadi aturan ini sudah jelas, tidak boleh berkerumun, dan termasuk segala jenis usaha," kata Sutiaji, Selasa, 29 Desember 2020.

Sutiaji mengatakan, pembatasan jam malam bagi seluruh wilayah di Jawa Timur berlaku sejak Selasa, 29 Desember 2020 hingga Jumat, 8 Januari 2021. Dengan keluarnya surat edaran dari Pemprov Jatim, maka Pemkot Malang tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021.

"Maka mulai hari ini, sudah diundangkan sampai dengan tanggal 8 Januari diberlakukan jam malam bagi seluruh provinsi Jatim. Dari situ kami sepakat tidak membuat SE (surat edaran). Kita hanya melakukan penegakan dari SE provinsi terkait pembatasan jam malam," ujar Sutiaji. 

Bagi para pelanggar, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Sanksi

Dalam aturan ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Sanksinya dijelaskan di SE, kita mengikuti Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020. Di sana diatur, maka mengikuti Perda yang mengatur ketertiban bagi masyarakat umum," tutur Sutiaji. 

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi, Leonardus Simarmata, mengatakan polisi bersama TNI akan melakukan tindakan persuasif bagi masyarakat yang melanggar ketentuan SE Provinsi Jatim. Sedangkan untuk kegiatan kemanusiaan seperti orang berobat atau akan ke rumah sakit tetap diperbolehkan ke luar rumah, meski ada aturan jam malam.

"Mengacu ketentuan gubernur yang dikeluarkan hari ini, ada jam malam. Kami berkomitmen apabila ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, kami akan imbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri," kata Leonardus. (ase)