Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Jawa Bara, Senin, 28 Desember 2020. Habib Rizieq disebut dicecar 56 pertanyaan oleh polisi.
"Pertanyaaan kurang lebih 56," kata Wakil Sekretaris Umum DPP FPI, Azis Yanuar kepada wartawan, Senin, 28 Desember 2020.
Azis mengatakan Habib Rizieq masih ditanya seputar kerumunan di Megamendung. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan sempat break 30 menit. Pemeriksaan rampung pukul 14.30 WIB. Hal itu karena pentolan FPI tersebut sedang menjalani puasa.
"Pemeriksaan tadi berjalan dari pukul 11.00 WIB hingga selesai 14.30 WIB dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu ishoma. Tapi, dipersingkat karena Habib Rizieq sedang puasa," jelas Azis yang juga kuasa hukum Habib Rizieq.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.
Andi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dalam kerumunan Megamendung diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Polda Jawa Barat. Namun, dalam kasus ini, penyidik hanya menetapkan Habib Rizieq sebagi tersangka tunggal.
"Dia (tersangka) tunggal. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka sejak di Jawa Barat," ujarnya. (ase)