Cegah Kasus COVID-19, Wali Kota Solo Larang Penjualan Terompet
- VIVA/ Fajar Sodik.
VIVA - Pemerintah Kota Solo menerapkan aturan ketat untuk menekan potensi penularan dan penyebaran virus COVID-19. Selain melarang perayaan malam tahun baru, penjualan terompet yang identik dengan malam pergantian tahun itu juga dilarang lantaran bisa menjadi media penyebaran COVID-19.
“Dilarang merayakan tahun baru dan dilarang berjualan terompet. Wis cetho (sudah jelas) kan itu,” kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin, 28 Desember 2020.
Dia pun mewanti-wanti agar para pedagang terompet tidak berjualan di Solo menjelang malam pergantian tahun. Namun jika tetap nekat, ia pun tidak segan untuk memerintahkan petugas Satpol PP Solo agar bertindak untuk menertibkan para pedagang terompet.
“Ada yang jualan terompet nanti Satpol PP langsung saya minta untuk mengambil penjual itu untuk dibawa ke kantor sana,” ujarnya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Tak Menduga Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Habib Hasan
Menurut wali kota Solo yang akrab disapa Rudy itu, larangan tersebut muncul karena adanya kasus pandemi COVID-19. Apalagi terompet bisa berpotensi menjadi media penularan dan penyebaran COVID-19 lantaran para pembeli biasanya akan mencoba meniupnya terlebih dulu sebelum membeli. Cara seperti itu dikhawatirkan bisa menularkan virus Corona melalui droplet.
“Sing tuku yo bodo ngono wae (yang beli ya bodoh gitu aja) karena dimat-mut mat-mut yo dituku (ditiup bergantian tapi dibeli),” katanya.
Kasus COVID-19 di Solo jumlahnya terus bertambah. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 pada 26 Desember 2020 terdapat 4.394 jumlah kasus. Selang satu hari berikutnya jumlah kasus COVID-19 bertambah menjadi 4.493 kasus.