Ketua Pengadilan Negeri Depok Positif COVID-19, Sidang Dibatasi
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Sutiyono terkonfirmasi positif COVID-19 bersama panitera muda hukum. Akibat peristiwa ini, layanan pun dibuka hanya untuk keperluan mendesak.
“Iya (positif COVID-19), ketua pengadilan negeri dan panitera muda hukum,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Desember 2020.
Baca juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq soal Kasus Kerumunan Megamendung
Nanang mengatakan, pihaknya belum mengetahui awal mula penularan virus yang menjangkit ketua pengadilan negeri dan panitera hukum tersebut.
Terkait hal itu, selama tiga hari ke depan, layanan pengadilan dibuka hanya untuk keperluan yang dianggap mendesak, seperti permohonan banding dan kasasi.
Tak hanya itu, sidang-sidang yang diselenggarakan di PN Depok pun dibatasi berdasarkan skala prioritas.
“Persidangan hanya yang mendesak, seperti tindak pidana pilkada. Itu tetap kami persidangkan karena waktunya cuma tujuh hari kerja, jadi harus cepat kami persidangkan. Nah, selebihnya dibatasi,” ujar Nanang.