Bareskrim Periksa Habib Rizieq soal Kasus Kerumunan Megamendung
- Istimewa
VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik akan memeriksa Habib Rizieq di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Karena, Habib Rizieq sedang ditahan di sana terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Andi pada Senin, 28 Desember 2020.
Baca juga: Waketum MUI: Untuk Apa PTPN Ambil Tanah HRS Kalau Tak Digunakan?
Menurut dia, penyidik memang hari ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.
Dalam kasus ini, Andi mengatakan penyidik hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu terungkap ketika dilakukan gelar perkara, sehingga tidak ada lagi tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
"Iya (tunggal). Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggungjawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq," ujarnya.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Unadng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan UU wabah penyakit dan karantina kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," jelas Andi. (ren)