Jadi Tersangka Megamendung, Bareskrim Bakal Periksa Habib Rizieq
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal kasus pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan di Markaz Syariah Megamendung, Jawa Barat.
"Pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," kata Andi pada Sabtu, 26 Desember 2020.
Menurut dia, penyidik hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu terungkap ketika dilakukan gelar perkara, sehingga tidak ada lagi tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
“Iya (tunggal). Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggungjawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Unadng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan UU wabah penyakit dan karantina kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," jelas dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.
Menurut Andi, penetapan terhadap Habib Rizieq saat kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung tersebut diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Polda Jawa Barat. Namun, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka saja.
"Dia (tersangka) tunggal. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka sejak di Jawa Barat," ujarnya.