Sejarah PTPN yang Mengusir Pesantren Habib Rizieq di Megamendung
- @FKadrun.
VIVA – Sempat beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII meminta Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, supaya dikosongkan. Pesantren Alam Markaz Syariah diketahui merupakan milik Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.
Dijelaskan surat itu, pendirian pesantren Agrokultural, yang diketahui jadi salah satu markas Front Pembela Islam, pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
PT Perkebunan Nusantara VIII, disingkat PTPN VIII, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca. Kantor pusat perusahaan berada di Bandung dengan wilayah operasi Jawa Barat. Sementara, kantor pusatnya di Jalan Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa Barat.
Perusahaan perkebunan milik negara di Jawa Barat dan Banten ini berasal dari perusahaan perkebunan milik pemerintah Belanda, yang ketika penyerahan kedaulatan secara otomatis menjadi milik pemerintah Republik Indonesia. Kemudian, dikenal dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Lama.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional: Total Pasien Sembuh 558.703 Orang
Sekitar tahun 1957 – 1960, dalam rangka nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan perkebunan eks milik swasta Belanda/asing (Inggris, Prancis dan Belgia) dibentuk PPN-Baru cabang Jawa Barat.
Periode 1960 – 1963, terjadi penggabungan perusahaan dalam lingkup PPN-Lama dan PPN-Baru menjadi PPN Kesatuan Jawa Barat I, PPN Kesatuan Jawa Barat II, PPN Kesatuan Jawa Barat III, PPN Kesatuan Jawa Barat IV dan PPN Kesatuan Jawa Barat V.
Selama periode 1963 – 1968, diadakan reorganisasi dengan tujuan agar pengelolaan perkebunan lebih tepat guna, dibentuk PPN Aneka Tanaman VII, PPN Aneka Tanaman VIII, PPN Aneka Tanaman IX dan PPN Aneka Tanaman X, yang mengelola tanaman teh dan kina, serta PPN Aneka Tanaman XI dan PPN Aneka Tanaman XII yang mengelola tanaman karet.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, periode 1968 – 1971, PPN yang ada di Jawa Barat diciutkan menjadi tiga Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) meliputi 68 kebun, yaitu PNP XI berkedudukan di Jakarta (24 perkebunan), meliputi perkebunan-perkebunan eks PPN Aneka Tanaman X, dan PPN Aneka Tanaman XI.
PNP XII berkedudukan di Bandung (24 perkebunan), meliputi beberapa perkebunan eks PPN Aneka Tanaman XI, PPN Aneka Tanaman XII, sebagian eks PPN Aneka Tanaman VII, dan PPN Aneka Tanaman VIII; PNP XIII berkedudukan di Bandung (20 perkebunan), meliputi beberapa perkebunan eks PPN Aneka Tanaman XII, eks PPN Aneka Tanaman IX, dan PPN Aneka Tanaman X.
Sejak tahun 1971, PNP XI, PNP XII dan PNP XIII berubah status menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (Persero). Dalam rangka restrukturisasi BUMN Perkebunan mulai 1 April 1994 sampai dengan tanggal 10 Maret 1996, pengelolaan PT Perkebunan XI, PT Perkebunan XII, dan PT Perkebunan XIII digabungkan di bawah manajemen PTP Group Jabar.
Selanjutnya, sejak tanggal 11 Maret 1996, PT Perkebunan XI, PT Perkebunan XII, dan PT Perkebunan XIII dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero). Selanjutnya, 90 persen saham pemerintah Indonesia di PTPN VIII dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan.
Sebelumnya diberitakan, Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan saat ini. Kini beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta pesantren itu dikosongkan.
Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.
Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal, karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP. (ase)