Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Iya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.

Menurut Andi, penetapan terhadap Habib Rizieq saat kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung tersebut diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Polda Jawa Barat. Namun, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka saja.

"Dia (tersangka) tunggal. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka sejak di Jawa Barat," ujarnya.

Baca juga: Haikal Hassan: Jangan-jangan Gue Kentut Aja Dilaporin

Atas perbuatannya, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Unadng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya sementara itu terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," kata dia. (ase)