Said Aqil Sebut Aksi Demonstrasi Perburuk Pandemi COVID-19
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta agar aksi-aksi demonstrasi tidak lagi dilakukan saat ini, di tengah pandemi COVID-19. "Karena dapat memperburuk situasi pamdemi COVID-19," kata Ketua Umum LPOI, Said Aqil Siraj, di Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020.
Said Aqil, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang brutal, anarkis, dan diwarnai tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta dan merusak fasilitas umum, sangat dilarang oleh syariat Islam.
"Siapapun pelakunya harus ditindak tegas oleh aparat negara yang berwenang," katanya.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Terhadap Munarman FPI
Untuk itu, LPOI mendorong para ulama untuk menjadi garda terdepan dengan menjadi ulama anti-hoaks dan anti-hate speech dalam memerangi maraknya ujaran kebencian dan berita bohong.
Tak hanya itu, LPOI mendorong Negara, melalui aparatnya, untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menciptakan kembali rasa keamanan dan keselamatan masyarakat.
Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata, serta melakukan penyadaran terhadap elemen elemen yang beberapa waktu terakhir ini cenderung melakukan aksi kekerasan dan provokasi, yang dapat menambah permasalahan di Indonesia di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Dia pun mendorong pemerintah dan seluruh elemen bangsa, untuk menyadari dan menggelorakan kembali wawasan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mejemuk, baik suku, agama, ras, maupun budaya. Namun tetap satu, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Tak hanya itu, Said Aqil menuturkan, Agama Islam mewajibkan para pemeluknya untuk mencintai negara dan membela tanah airnya. Islam merupakan agama yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Namun, fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang terjadi akhir-akhir ini mengindikasikan adanya upaya yang dapat mengarah pada terjadinya disintegrasi bangsa.
Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan nasional.
Serta berbagai upaya provokasi oleh siapapun dengan alasan apapun, yang dalam pandangan Islam termasuk bughat yang haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.
Ia menjelaskan, bahwa Islam tidak membenarkan praktik politik yang diwarnai oleh intrik, fitnah dan adu domba untuk mencapai satu tujuan politik. Apalagi dengan membawa dan memanipulasi agama, mengatasnamakan agama, dan atau menggunakan simbol-simbol agama.
"Bahwa sikap yang merasa hanya pendapatnya sendiri yang paling benar, serta cenderung menyalahkan pendapat lain merupakan sikap yang bertentantangan dengan prinsip toleransi (tasamuh)," kata Said Aqil. (ren)