Anita Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Surat Jalan Djoko Tjandra

Eks Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.

Anita divonis dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra. Vonis ini disebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara. 

Anita Kolopaking terbukti bersalah menurut hukum menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, hingga surat rekomendasi kesehatan. Tak hanya itu, Anita juga terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk melarikan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata Hakim ketua, Muhammad Sirat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.

Baca juga: Erick Thohir Kenang Sandi dan Lutfi: Dulu Nongkrong Bareng

Sirat menjelaskan, hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap Anita. Majelis hakim juga mengatakan, Anita telah mencederai profesi advokat. Tak hanya itu, perbuatannya juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes COVID-19.

"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," sambung Sirat.

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan

Sebelumnya, Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara oleh JPU. Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Anita dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Anita juga terbukti melanggar pasal 223 KUHP tentang melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara ini. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. (ren)