Dicatut Ikut Program Bansos Kemensos, DMI Lapor ke Polisi

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan pada Kementerian Sosial (Kemensos). DMI membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Kemarin laporannya, tentu kemarin kami kumpulkan saksi dan bukti," kata Direktur Program DMI, Munawar Fuad kepada wartawan, Selasa, 22 Desember 2020.

Sejumlah barang bukti yang dibawa berupa alur proposal dan surat yang disebar. Lalu, ada print out dokumen asli DMI, surat dan proposal yang dipalsukan.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Kami serahkan nomor telepon yang saat itu kontak dengan pejabat (Kemensos) tersebut berikut yang mengatasnamakan siapa. Kami juga bawa saksi yang memang punya otoritas bahwa surat itu tidak benar yakni Kepala Sekretariat Kantor DMI dan Bendahara DMI," jelasnya.

Dia menambahkan, pemalsuan surat dan proposal tersebut dilakukan dengan mencatut nama DMI untuk dapat mengikuti program bansos dari Kemensos senilai Rp131 miliar.  Dalam bentuk bantuan sembako dan perlengkapan medis. 

Namun, hal tersebut akhirnya terkuak pascapihak Kemensos mengonfirmasi DMI soal keabsahan surat dan proposal tersebut.

"Nah, (program bantuan Rp131M) ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada di situ. Dan, saya minta proprosal (palsu)-nya dan suratnya," katanya. (ase)