Wisatawan yang Mau Masuk ke Malang Akan Dicegat dan Di-rapid Test
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Aparat Polresta Malang Kota akan mengawal langsung peraturan bahwa semua wisatawan wajib membawa bukti rapid test saat berlibur ke kawasan Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Mereka bahkan akan melakukan rapid test massal di pintu perbatasan menuju Kota Malang.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan, aparatnya akan me-rapid test massal kepada warga luar daerah setelah mendapat bantuan alat rapid test dari Dinas Kesehatan Kota Malang. Kendaraan yang disasar diprioritaskan mobil atau sepeda motor yang bernomor polisi luar Malang Raya
"Kami dibantu Dinkes Kota Malang diberi alat rapid test, yang akan kami lakukan secara acak, khususnya untuk pelat [nomor] luar kota. Kita prioritaskan pelat luar agar tidak memunculkan kemacetan," kata Leonardus.
Baca: 5 Alasan Perempuan Lebih Terlindungi dari COVID-19 Dibanding Pria
Jumlah alat rapid test yang disediakan tidak terbatas. Namun, untuk menghindari kemacetan di perbatasan karena rapid test massal, polisi hanya akan memeriksa secara acak terutama pada kendaraan asal luar kota.
Menurut Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, untuk di daerah Kabupaten Malang, rapid test massal ditempatkan di pos pengamanan dan pelayanan di Karanglo, Kepanjen, Bale Kambang dan Singosari. Jumlah alat yang disediakan sebanyak 25 ribu unit.
Rapid test akan dimulai pada Rabu, 23 Desember. Jika ada orang yang hasil rapid test-nya reaktif, mereka akan diminta kembali pulang ke daerah asal, yang berarti dilarang masuk Malang. (ase)