Masuk Sumut Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR atau Rapid Test Antigen

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengeluarkan surat edaran terhadap warga dari luar provinsi yang datang ke Sumut diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen detection Rapid Diagnostic Test (RDT-ag).

Surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini diberlakukan untuk seluruh warga Sumut, dan warga akan berkunjung ke provinsi ini.

“Disampaikan kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari,” tertulis dalam surat edaran itu.

Kebijakan itu berlaku mulai 21 Desember sampai dengan 4 Januari 2021. Surat edaran tersebut, dibenarkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Senin 21 Desember 2020.

Baca juga: Muncul Corona Baru, Sejumlah Negara Larang Perjalanan ke Inggris

“Itu dari pusat. Jadi perjalanan, khusus Sumatera Utara ya. Apabila dia keluar dari wilayah merah, wajib menunjukkan dia sehat, swab, minimal antigen. Itu yang digunakan, tidak rapid test,” kata Edy Rahmayadi.

Mantan ketua umum PSSI itu menjelaskan, surat edaran juga berlaku kepada masyarakat Kota Medan keluar kota seperti ke Jakarta atau kota yang lainnya.

“Tetapi kalau, baik itu dari Jakarta ke Medan, Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen. Ya keluar dari Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen,” tutur mantan pangdam I Bukit Barisan itu. (art)