KPK Tahan Dirut Kings Property

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, Senin 21 Desember 2020. 

Sutikno ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku bupati Cirebon periode 2019-2024, terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Sutikno ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Sutikno bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 9 Januari 2021.

"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Ghufron di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 21 Desember 2020.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Sutikno akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Ghufron.