Ketua Umum MUI: Secara Zahir Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac Halal
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 buatan perusahaan Sinovac China yang sudah tiba di Indonesia, secara zahir halal. Kendati begitu, keputusan resmi belum diambil MUI, karena masih dikaji secara komprehensif dari sudut pandang hukum Islam.
Miftach mengatakan MUI sudah menerima pengajuan sertifikasi halal vaksin COVID-19 buatan Sinovac dari instansi terkait. "Masalah vaksin ini, yang masih didaftarkan ke MUI itu, ya, saya sudah minta di BM (lembaga Bahtsul Masail—pembahasan masalah menurut hukum Islam) untuk membahas," katanya usai meninjau simulasi vaksinasi di RSI Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Desember 2020.
Secara zahir, kata Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu, vaksin yang didaftarkan ke MUI halal. "Secara zahir menyatakan tidak masalah, artinya halal. Tinggal toyyiban-nya ini. Kan, halal dan toyyiban. Toyyiban ini, aman [atau] enggak? Kalau aman, berkhasiat enggak? Ada mujarabnya enggak? Ini yang belum. Kami menanti [hasil kajian] itu.”
Baca: Perbedaan 3 Vaksin COVID-19: Cara Kerja hingga Efektivitasnya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Miftachul Akhyar dan Ketua NU Jawa Timur, Marzuki Mustamar, sebelumnya meninjau simulasi vaksinasi di RSI Surabaya. Kehadiran pemimpin tertinggi MUI, kata Khofifah, sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan dan meyakinkan bahwa vaksin COVID-19 halal.
"Allhamdulillah, hari ini pelaksanaan simulasi vaksin COVID-19 di Jatim dihadiri oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Miftachul Akhyar. Ini menunjukkan bahwa vaksin ini halal. Kehalalan menjadi bagian yang penting dalam meyakinkan masyarakat," kata Khofifah dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sebanyak apa pun vaksin yang disiapkan namun masyarakat merasa ragu, maka pelaksanaan imunisasi vaksin COVID-19 tidak akan sukses. "Maka kami menyampaikan terimakasih atas kerawuhan Ketua Umum MUI Pusat pada simulasi pagi ini," ujar mantan Menteri Sosial itu.
Namun, Plt Ketua Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad mengkritik Khofifah yang menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 buatan Sinovac halal. Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin itu. Begitu pula uji dan penelitian Sinovac di BPOM belum final.
Menurut Sadad, instansi yang berwenang untuk menyampaikan kehalalan sebuah produk ialah Kementerian Agama dan MUI. "Harusnya Gubernur (Khofifah) menyampaikan referensi kehalalannya, kita, kan, tahu bahwa halal atau tidak membutuhkan preferensi agama, dan hal itu berada di luar kompetensi beliau," kata Sadad kepada VIVA pada Jumat malam.
Menurut Sadad, kehalalan sebuah produk harus jelas berdasarkan bahan-bahan yang jelas-jelas halal. Hal itu harus dipastikan supaya produk vaksin dimaksud tidak masuk wilayah abu-abu alias syubhat. "Jadi, jika kandungan di dalamnya terdiri dari unsur yang status kehalalannya diragukan, tidak boleh di-declare halal," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim itu.
Kendati begitu, menurut alumnus Pesantren Sidogiri itu, produk yang belum pasti kehalalannya bukan berarti tidak boleh digunakan jika dalam kondisi darurat. "Jika memenuhi unsur kedaruratan dan mengandung nilai manfaat tinggi dan diputuskan oleh lembaga ulama yang berkompeten, bisa saja meskipun ada unsur syubhat atau haram dalam kandungannya. Itu ada kaidah fikihnya: al-dlarurah tubihu al-mahzhurat." (ren)