Abaikan Somasi, Menteri Kesehatan Terawan Dilaporkan ke Ombudsman

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bahwa lembaganya bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil lain telah melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Laporan itu dilakukan setelah Terawan tidak merespons somasi atas revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Mengapa PP Nomor 109 Tahun 2012 menjadi urgensi untuk diamendemen, sehingga kita laporkan Menkes Terawan ke ORI (setelah somasi tidak ditanggapi), adalah karena ada kemandekan yang sangat serius terhadap proses amendemen PP ini," kata Tulus dalam telekonferensi, Jumat 18 Desember 2020.

Baca: Menkes Terawan Muncul dan Ungkap Kenaikan Kesembuhan COVID-19

Setidaknya, kata dia, ada sejumlah alasan dari aksi advokasi melalui pelaporan ke pihak ORI kali ini. Salah satunya terkait soal prevalensi merokok pada anak, yang menjadi alasan dari pihak Lentera Anak untuk mengelaborasinya lebih lanjut.

Namun, Tulus menegaskan bahwa intinya adalah bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 itu, menurut mandat regulasi, yaitu RPJMN 2020, semestinya sudah harus diamendemen dalam kurun waktu dua tahun terakhir. "Dan itu sudah tertuang dalam perpres yang ada tentang RPJMN, yakni Perpres Nomor 18 Tahun 2020," ujarnya.

Namun, nyatanya apa yang sudah diamanatkan di dalam perpres telah diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh Terawan, yang dinilai sebagai garda depan dari masalah pengendalian tembakau di Indonesia.

Selain itu, kata Tulus, sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020, yang juga harus diamendemen adalah isi dari PP Nomor 109 Tahun 2012. Hal itu terkait masalah pembesaran pencantuman peringatan kesehatan atau gambar akibat bahaya rokok di bungkus-bungkus rokok yang ada saat ini.

Dalam PP itu, ketentuan terkait pencantuman peringatan kesehatan atau gambar dampak medis akibat bahaya rokok, hanya mencantumkan 40 persen bagian saja dari bungkus-bungkus rokok.

Sementara itu, amanat di dalam aturan itu menyebutkan bahwa gambar atau peringatan tentang bahaya serta dampak rokok itu, harus diperbesar sampai setidaknya 90 persen dari bungkus rokok.

"Kemudian harus ada juga larangan total bagi iklan dan promosi rokok, aturan tentang penguatan regulasi kawasan tanpa rokok, dan juga agar masyarakat khususnya anak-anak Indonesia bisa terlindungi dari asap rokok dan konsumsi rokok yang prevalensinya terus naik," ujarnya.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengadukan Terawan kepada ORI, antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); Yayasan Lentera Anak (YLA), Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak), Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, serta Komnas Perlindungan Anak.

Kelima lembaga itu sebelumnya juga telah menyomasi Terawan agar Kementerian Kesehatan menyelesaikan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.