Diduga Hina Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Galang berinsial WP sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

WP ditangkap di rumahnya di Dusun III Nusa Indah Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu, 12 Desember 2020. Pria berusia 33 tahun itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.

"Saat ini juga yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis, 17 Desember 2020.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara WP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili. Tatan mengatakan penyidikan juga segara dituntaskan dalam kasus ini.

"Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus, di mana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan," ujar Tatan.

WP mengunggah sebuah foto yang menunjukkan wajah Megawati Soekarno menggendong anak kecil yang wajahnya diganti dengan Presiden Joko Widodo. Foto itu diunggah pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 21.15 WIB.

Penyidik Polda Sumut juga sudah memintai keterangan saksi ahli pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun Facebook milik Welly diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi.

Sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.

"Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali Ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI," tutur Tatan.  

Akibat perbuatannya, WP bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3)  Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. (ase)