Liburan ke Bali Wajib Tes Swab, Segini Tarifnya di Bandara Soetta

Ilustrasi swab test virus corona.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi Bali mengubah peraturan bagi wisatawan yang akan mengunjungi wilayah tersebut untuk menyertakan surat hasil swab PCR.

Hal ini juga terdapat dalam Surat Edaran Nomor 2021/2020 yang mana mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk memasuki Bali. Dimana, kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Dalam hal ini, bagi setiap penumpang yang akan ke Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pun, bisa melakukan swab test di bandar udara tersebut.

Plt Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Mulyono mengatakan, pihak pengelola bandar udara telah menyiapkan fasilitas PCR swab test.

"Untuk PCR swab test sudah kita sediakan fasilitasnya, dan berada di Airport Health Center di SMMILE Center yang terletak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Blok L dan M kedatangan domestik," katanya saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 17 Desember 2020.

Lanjutnya, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Dan untuk bisa mendapatkan layanan tersebut, setiap calon penumpang bisa langsung mendatangi lokasi tes dengan membawa identitas diri.

"Hanya dengan membawa identitas diri dan calon penumpang bisa mendapatkan layanan itu," ujarnya.

Untuk tarif swab test terdapat dua kategori, dimana untuk PCR Swab Test Reguler dikenakan biaya Rp885.000 dengan estimasi hasil keluar dalam 24 jam. Sementara, untuk PCR Swab Test ID Now dikenakan biaya Rp1.385.000 dengan estimasi hasil keluar dalam 20 menit.

Sementara itu, untuk layanan Rapid Test dibuka selama 24 jam dengan tarif yang dikenakan sebesar Rp85 ribu dengan hasil keluar dalam 15-30 menit.

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Soetta, Segini Tarifnya