Gubernur Banten Sebut Komentar Ridwan Kamil Tak Produktif

Gubernur Banten, Wahidin Halim
Sumber :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

VIVA - Gubernur Banten, Wahidin Halim, enggan menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyatakan kalau dia bersama Anies Baswedan diperiksa pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Di mana, saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pulang ke Indonesia, terjadi kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada 10 November 2020.

Wahidin lalu meminta masyarakat tidak terpengaruh atas pernyataan Ridwan Kamil (RK) hari ini, Rabu, 16 Desember 2020, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

"Saya mau bekerja. Jadi masyarakat jangan terpengaruh terhadap komentar-komentar tidak produktif," kata Wahidin Halim, melalui kanal YouTube resminya di Gubernur Banten Wahidin Halim, dikutip Rabu 16 Desember 2020.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab Kerumunan Habib Rizieq

Masih dalam kanal YouTube resminya, mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu menjelaskan bahwa kerumunan yang terjadi itu menjadi tanggung jawab pengelola Bandara Soetta, sehingga pihak kepolisian tidak bisa memeriksa kepala daerah tempat berdirinya bandara.

Begitupun penerapan dan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, menjadi tanggung jawab pengelola bandara hingga pemerintah pusat.

"Terkait kerumunan di bandara itu adalah menjadi otoritas bandara Soekarno-Hatta, yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah setempat atau pemerintah provinsi. Protokol kesehatan pun mengacu pada BNPB, yang menangani dan berbagai tata laksana protokol kesehatan itu mereka mengikuti instruksi dari pemerintah pusat," katanya.

Wahidin pun menganggap aneh jika ada orang yang mengaitkan tanggung jawab kerumunan di Bandara Soetta kepada kepala daerah setempat.

Terlebih, WH mengaku tidak mengetahui jadwal kedatangan dan kepulangan MRS berikut massanya di Bandara Soetta.

"Aneh kalau ada orang selalu mengait-ngaitkan antara kerumunan di bandara dengan tanggung jawab hukum di Pemprov Banten, kota maupun kabupaten. Perlu saya jelaskan, karena jangan sampai kita terlibat dalam perdebatan-perdebatan yang tidak perlu," kata Wahidin. (ren)