Bomber Bali I dan 22 Anggota JI Dijebloskan ke Tahanan Teroris
- VIVA/Sherly
VIVA – Sebanyak 23 orang tersangka teroris sudah tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 16 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh Tim Densus 88 Polri di Lampung. Di antaranya pelaku bernama Zulkarnaen alias Arif Sunarso Panglima Askari yang merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus bali">Bom Bali 1 yang terjadi tahun 2001.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Tim Densus 88 Polri telah menangkap 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung. Menurut dia, ada dua orang tersangka merupakan buronan Polri.
"Baru saja kita menyaksikan 23 tersangka teroris dari JI (Jamaah Islamiyah) yang dibawa dari Lampung menuju Jakarta dan tiba menggunakan pesawat," kata Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut dia, tersangka teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Zulkarnaen di mana sudah 18 tahun dan tersangka Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. "Kami sampaikan 23 tersangka dibawa ke tahanan teroris," ujarnya.
Upi Lawangan merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang mempunyai keahlian dalam pembuatan senjata dan pembuatan bom. Ia terlibat dalam kegiatan teror seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sedangkan Zulkarnaen merupakan DPO Polri dalam kasus teror bom Bali satu yang terjadi tahun 2001. Dia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, merakit senjata api dan kemampuan militer.
Selain itu, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiyah dan pelatih akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun. Arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, Poso pada 1998 sampai 2000.
"Sedangkan 21 tersangka lainnya memiliki peran dan berpotensi serta berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari," katanya. (ase)