Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu 16 Desember 2020.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja, mengatakan mengajukan praperadilan ini dikarenakan adanya kejanggalan kasus yang menyeret Habib Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kita ajukan Prapid terhadap klien kami HRS terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan," ujar Atmadja ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020.

Secara keseluruhan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran praperadilan. Berkas tersebut adalah surat penetapan tersangka dan surat kuasa.

"Berkas yang dibawa surat permohonan Prapid dan surat kuasa," kata Atmadja. (ren)

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Sel yang Sama Seperti pada 2008