Mahfud MD Komentari Kasus Fahri-PKS, Fadli Zon Singgung Anggota FPI

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar

VIVA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasus Fahri Hamzah melawan Partai Keadilan Sejahtera. Mahfud mengemukakan pendapatnya lewat akun twitternya, @mohmahfudmd.

"Memahami keadilan itu sulit," tulis Mahfud yang dikutip VIVA, Rabu 16 Desember 2020.

Mahfud menuturkan saat Fahri Hamzah menang 30 M di MA, dia menyebut ada keadilan di Indonesia. Dan sekarang, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA juga, Hidayat Nur Wahid yang gantian bilang putusan MA adil.

"MA adil terus, ya?" lanjut Mahfud disertai emoticon tertawa.

Baca juga: Mahfud MD: Negara Akan Hancur Jika Tak Tegakkan Keadilan Hukum

Cuitan Mahfud terkait kasus tersebut langsung membuat warganet bereaksi. Banyak dari mereka segera memberikan tanggapan.

Misalnya saja pemilik akun @arsyad_habe, dia menyinggung soal Habib Rizieq Shihab. Warganet ini mempertanyakan soal kerumunan Habib Rizieq yang masih dipersoalkan padahal ia sudah membayar denda dan minta maaf.

Sedangkan pihak lain, ada juga yang membuat kerumunan tapi tidak diproses. Padahal, mereka tidak minta maaf dan bayar denda.

Warganet lainnya pun turut bereaksi. Pemilik akun @ninopriono berbicara soal hati nurani yang sudah tertutup oleh kekuasaan.

Tak hanya mereka saja, twitan dari Mahfud itu juga ditanggapi oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

"Bagaimana caranya mencari “keadilan” bagi 6 anggota FPI yg dibunuh polisi? Ada peluang merealisasikan “kemanusiaan yg adil n beradab”?" tulis Fadli lewat akunnya, @fadlizon.

Sampai berita ini ditulis, unggahan Mahfud sudah diretweets sebanyak 149 kali. Mendapat 84 quote tweets dan 968 likes.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait konflik dengan mantan kadernya, Fahri Hamzah.

Dalam putusannya yang tercantum di direktori putusan, MA mengabulkan permohonan PK dari PKS terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri. Dengan demikian MA meloloskan PKS dari kewajiban membayar uang tersebut. (ren)