Ketua hingga Panglima Laskar FPI Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Lima tersangka kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu dikenakan wajib lapor.
Mereka tidak ditahan seperti Habib Rizieq, melainkan hanya wajib lapor seminggu dua kali. Kelima tersangka, antara lain Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 15 Desember 2020.
Yusri menjelaskan, mereka berlima hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman pidananya hanya kurungan satu tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saat menjalani wajib lapor, bukan tidak mungkin kelima tersangka kembali diperiksa. Tapi, hal itu baru akan dilakukan apabila penyidik butuh keterangan tambahan dari kelimanya.
"Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.
Baca juga: Diperiksa Polisi Sejak Kemarin, Ketum dan Panglima FPI Boleh Pulang