Ahli Bongkar Data Digital Laptop Suami Pinangki, Temuannya Mengejutkan

Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli teknologi informasi forensik, Irwan Haryanto, dalam persidangan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra

Irwan mengatakan menemukan foto sejumlah uang dolar AS dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang sebelumnya disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.

"Saat kami bongkar ternyata ada dua hard disk di sana, dan dari kedua hard disk itu kami melakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kami buka data-datanya. Ini adalah artefak (data) yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dolar," kata Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Desember.

Baca: Dokter Ungkap Biaya Rawat Kecantikan Jaksa Pinangki Ratusan Juta

Irwan juga menjelaskan dari hasil penelusuran data foto tersebut, ternyata merupakan hasil sinkronisasi dari ponsel dan laptop. Namun, Irwan tak menyebut foto itu berasal dari ponsel milik Pinangki atau  Napitupulu.

"File tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggal 27-11-2019 jam 06.31.39; ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Sehingga ada jarak antara pembuatan folder-nya dengan penyimpanan, sekitar 13 jam," kata Irwan.

Mendengar pernyataan ahli, hakim ketua Ignasius Eko Purwanto kemudian mengonfirmasi waktu pengambilan foto uang itu. Menurut Irwan dari data pada laptop tersebut, foto diambil pada 26 November 2019.  "Dibentuk tanggal 26 November waktu UTC, Yang Mulia, Unit Time Center," kata Irwan kepada hakim.

Pinangki didakwa menerima uang senilai US$500 ribu  dari yang dijanjikan sebesar US$1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.