Jenderal Rudy, Pembongkar Kasus Pembunuhan Sadis di Pulomas
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi jabatan terhadap perwira tinggi (pati) Polri berdasarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3435/XII/KEP/ 2020. Salah satu yang dirotasi yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto yang diangkat jadi Kapolda Banten.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rotasi dan mutasi terhadap Pati Polri untuk penyegaran dalam organisasi Korps Bhayangkara. Maka, mutasi dan rotasi merupakan hal biasa di Polri.
Ternyata, Rudy yang menggantikan Irjen Fiandar merupakan sosok yang dekat dengan awak media sejak menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat pada 2015. Sebelumnya, Rudy menjabat Kapolres Cimahi pada 2010.
Ia menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat selama satu tahun, setelah itu dipromosikan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2016. Selama berkarir di bidang reserse, banyak kasus besar yang diungkap oleh pria alumni Sekolah Perwira Polri tahun 1993.
Di antaranya kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang terjadi di rumah Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur pada Desember 2016. Dalam kasus perampokan ini, ada enam orang korban yang tewas yaitu Dodi Triono (59), Diona Afrika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfaylq (9), Amalia Calista alias Amel, Sugiyanto dan Tarso (40).
Kemudian, Rudy bersama tim mampu mengungkap dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Pelaku yang ditangkap yaitu Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus aias Ius Pane, Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga. Tapi, Ramlan tewas ditembak.
Selain itu, Rudy juga terlibat menangkap sebelas orang tokoh dan aktivis tersangka kasus dugaan permufakatan makar yakni Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri yang kemudian dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Sementara, tiga orang lainnya yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jarman, dan Rizal Kobar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar dan permufakatan jahat.
Tahun 2017, Rudy kembali mendapat promosi sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia ditugasi menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 2018.
Setelah itu, ia sempat menduduki posisi sebagai Widyaiswara Utama Sespim Polri. Pada September 2019, Rudy dipromosikan menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Kini, ia ditugasi jadi Kapolda Banten.
Baca juga: 7 Jenderal Polisi saat Pengumuman Habib Rizieq Tersangka