Mantan Ketua MK Prihatin Kondisi Penegakan Hukum Saat Ini
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, prihatin dengan kondisi penegakan hukum saat ini. Terutama dengan situasi setelah terjadinya penembakan enam anggota FPI hingga penahanan terhadap Habib Rizieq Sihab.
“Sangat khawatir negara hukum menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dam perlakuan sama didepan hukum,” tulis Hamdan di akun twitter @hamdanzoelfa, yang dikutip Senin 14 Desember 2020.
Baca juga: Siap Tangguhkan Penahanan, Sekjen PKS Jamin Habib Rizieq Tidak Kabur
Hamdan menjelaskan, Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum, lanjut dia, siapa pun yang berbeda harus ditangkap.
“Atas nama hukum keadilan dan perlakukan sama diabaikan. Na’uzibillah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, watak negara hukum rule by law digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (Wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang, dan tidak untuk warga Belanda. Pasal pasal KUHP sekarang masih peninggalan Belanda, dan digunakan.
“Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama,” paparnya.
“Kita menaruh kepercayaan besar pada semua penegak hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law,” lanjutnya. (ren)