Bubarkan Pengunjung Kafe di Bekasi, Polisi Cari Unsur Pidana
- VIVA/Dani (Bekasi)
VIVA – Polisi membubarkan kerumunan di sebuah kafe yang beroperasi di wilayah Tambun, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari 13 Desember 2020. Alhasil, para pengelola tempat hiburan malam bakal diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Kita akan panggil pengelola kafe untuk dimintai keterangan, akan kita cari tahu apakah ada unsur pidananya," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Minggu 13 Desember 2020.
Baca juga: Viral Curhat Pramugari yang Kini Berjualan Makanan
Hendra menambahkan, penertiban ini sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurut dia, tidak dibenarkan ada kerumunan saat masa pandemi.
"Kami bubarkan pengunjung kafe yang melanggar protokol kesehatan kami data," kara Hendra.
Dalam operasi penertiban ini, polisi juga menyasar ke sejumlah komunitas sepeda motor yang tengah asyik berkerumun. Mereka dibubarkan dan didata oleh petugas gabungan dari Polri dan TNI.
"Baru kali ini ada razia kafe di wilayah Tambun, bagus juga sih buat mengingatkan bahaya penyebaran covid-19," kata Emilyas, pengunjung kafe di wilayah Tambun.
Hingga kini, berdasarkan data dari pikokabsi.bekasikab.go.id tanggal 13 Desember 2020, jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 6.884 orang, sembuh sebanyak 6.233 orang, dan meninggal sebanyak 124 orang.
Kemudian untuk pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 262 pasien, kemudian yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 265 orang.