Hasil Tes Swab Habib Rizieq Negatif COVID-19

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dengan metode swab (usap) sebelum menjalani pemeriksaan hukum sebagai tersangka, atas kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Negatif [COVID-19]. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di kantornya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Baca: Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Habib Rizieq menyerahkan diri dan mendatangi Markas Polda pada Sabtu, 12 Desember 2020. Dia didampingi beberapa orang kuasa hukumnya, dengan iring-iringan beberapa mobil, tetapi tanpa pengawalan massa. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia mengaku dalam kondisi sehat.