Polri: Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, penyidik mendapatkan surat permohonan pencabutan laporan kasus dugaan tindak pidana pemilu calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi. Padahal, penyidik mau menyerahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum.

“Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 11 Desember 2020.

Menurut dia, penyidik belum memutuskan apakah perkara tersebut akan dihentikan atau tetap dilanjutkan. Karena, masih menunggu rapat dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: UAS: Saya Paling Pantang Ditakut-takuti

“Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Ia dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan 3 bulan, serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulyadi dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan telah melaporkan kasus tersebut di Badan Pengawas Pemilu dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Mulanya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis, 12 November 2020, karena hadir dalam tayangan di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Sebab, konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.