Menang Pilkada, Cawabup OKU Segera Diadili Terkait Korupsi Tanah Makam

Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, ditahan karena diduga korupsi lahan kuburan di Baturaja Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Pasangan calon petahana dalam Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) 2020, Kuryana Azis-Johan Anuar, tampaknya tak bisa merayakan kemenangan mereka usai Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan Kuryana Azis-Johan Anuar unggul melawan kotak kosong. Namun, Johan Anuar bakal segera menjalani proses persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Pemkab OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Johan tersebut. Bahkan, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Johan Anuar ke tahap penuntutan atau tahap II. 

"Bahwa telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada awak media, Jumat 11 Desember 2020.

Dengan pelimpahan ini, Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Johan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan. Sembari menunggu proses persidangan, tim Jaksa menahan Johan di Rutan Polres Jakarta Pusat, setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan rutan oleh penuntut umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Ali.

KPK Ambil Alih
Dia melanjutkan, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Penanganan perkara ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020 lalu. Sebelumnya Johan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum). 

Johan kemudian menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman. Kemudian, Johan diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOPnya yang digunakan adalah harga tertinggi. 

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Wibisono yang saat itu menjabat Kadinsosnakertrans Pemkab OKU untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013. Johan kemudian mengusulkan anggaran TPU dalam APBD tahun 2013 yang sebelumnya memang tidak dianggarkan. 

Selain itu, Johan juga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman. Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening Bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah Johan Anuar.

"Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar," kata Ali. (ren)

Baca juga: Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka Kasus Dana Kuburan