Mangkir Panggilan, Pengacara: Habib Rizieq Tak Sakit, Cuma Pemulihan
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menjelaskan kliennya tidak pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya karena alasan dalam pemulihan. Menurut dia, Habib Rizieq tidak pernah bilang sakit tapi sedang pemulihan. Sehingga, tidak ada surat dokter untuk diberikan kepada penyidik.
"Saya luruskan, Habib Rizieq tidak sakit tapi sedang pemulihan. Dokternya mengatakan demikian. Jadi, tidak ada surat sakitnya. Nah, surat pemulihan itu kan tidak ada, karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Makanya, Azis mengatakan kedatangannya ini sebagai langkah proaktif untuk mengambil surat undangan pemeriksaan bahwa Habib Rizieq bersama lima saksi-saksi akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.
"Kita akan datang hari Senin, 14 Desember 2020. Makanya kita ambil sekarang (suratnya), kapan waktunya kita Insya Allah akan penuhi. Kalau suratnya dinyatakan misal jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Sementara itu, upaya pemanggilan atau penangkapan paksa akan dilakukan polisi terhadap Habib Rizieq, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan massa simpatisannya di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Upaya paksa ini akan dilakukan jika Habib Rizieq tidak kooperatif setelah ditetapkan jadi tersangka. Sebabnya, saat masih berstatus saksi Habib Rizieq dua kali tidak menghadiri pemeriksaan penyidik.
Polisi menjelaskan kalau upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan merujuk Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang bunyinya: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga: Pengacara: Habib Rizieq Akan Penuhi Panggilan Polda Senin 14 Desember