Komisi IX: Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Fakir Miskin

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat Paripurna Penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2020-2021. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.

Sidang paripurna ini dihadiri secara fisik dan juga secara virtual mengingat saat pelaksanaan sidang juga masih dalam masa pandemi yang harus memerhatikan protokol kesehatan. Dalam Paripurna ini sebanyak 31 anggota hadir secara visik dan 270 anggota hadir secara virtual.

Dalam rapat paripurna ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, menyuarakan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan dibatalkan untuk rakyat miskin. Hal ini sering sekali disampaikan namun sampai sekarang belum dibahas sama sekali.

"Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk fakir miskin pada tanggal 1 Januari," kata Ansory, Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga: Pengacara: Habib Rizieq Akan Penuhi Panggilan Polda Senin 14 Desember 2020

Dia menambahkan, pada Paripurna 16 Juli 2020 lalu, pimpinan pada waktu itu Sufmi Dasco, hingga Puan Maharani berjanji akan bicarakan kembali kenaikan BPJS Kesehatan khususnya kelas 3 mandiri. “Atau untuk orang miskin, masyarakat miskin, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Sudah 6 bulan belum dibahas dan dibicarakan," kata Ansory.

Menurut Ansory, terkait sikap ini bukan hanya datang dari dirinya saja. Tetapi apa yang disampaikan ini merupakan suara dari Komisi IX. Pada saat rapat di Komisi IX, semua bulat agar kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan untuk rakyat miskin.

"Dikuatkan lagi hasil rapat komisi IX DPR RI kemarin, apa kesimpulannya, Komisi IX DPR RI ini bulat, ini suara bulat, kesimpulannya itu Komisi IX desak dewan jaminan sosial nasional untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga peserta tetap bayar Rp25.500," ujar Ansory.

Diketahui sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000. Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. (ren)