Ambil Alih Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini Penjelasan Kabareskrim
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan kasus dugaan penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh polisi, diambil alih Mabes Polri. Ia menyebut kasus ini akan ditangani Bareskrim Polri.
Alasan Bareskrim ambil alih karena lokasi kejadian penembakan tersebut berada di Jawa Barat, meskipun korbannya anggota Polda Metro Jaya.
“Terkait peristiwa penyerangan petugas tersebut, penyidikan ditangani Mabes Polri dengan pertimbangan locus delicti di wilayah Karawang, Jawa Barat,” kata Listyo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam penyidikan kasus dugaan penembakan yang menewaskan enam orang Laskar FPI saat mengawal rombongan keluarga Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Salah satunya dengan melibatkan pengawas internal Polri.
“Untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan scientific crime investigasi dengan melibatkan pengawas internal dari Mabes Polri. Kami juga membuka ruang dan memberikan kesempatan dari eksternal untuk masukan dalam rangka melengkapi penyidikan,” jelas dia.
Kemudian, Listyo mengatakan, penyidik juga mendapati senjata tajam di tangan pelaku selain penggunaan senjata api. Sementara, ada kerusakan mobil petugas terkait insiden yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.
“Terkait dengan hasil penyidikan sementara, kami peroleh fakta ditemukan senjata api dan senjata tajam di TKP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta pencekalan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Surat pencekalan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham per Senin, 7 Desember 2020.
“Penyidik sudah buat surat pencekalan yang pertama kepada M Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kum HAM dalam waktu 20 hari. Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada enam orang tersangka. Sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim tanggal 7 Desember 2020,” ujar Argo dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020. (ase)