Moeldoko Tegaskan Negara Lindungi HAM Setiap Warga

Moeldoko di Istana Kepresidenan RI di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, angkat bicara mengenai komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa Negara akan selalu hadir dalam melindungi setiap hak asasi dari warganya.

"Intinya, Negara hadir dalam melindungi HAM, hak konstitusional dan hak rasa aman warga negara,” terang Moeldoko saat membuka webinar Komnas HAM tentang “Tiga Perempat Abad Indonesia Merdeka, Bagaimana Kepatuhan HAM di Negara Kita?” di Situation Room Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Moeldoko menyampaikan tiga komitmen pemerintah dalam pemajuan HAM di Tanah Air. Diantaranya visi HAM bersifat paripurna, menyeluruh dan inklusif, meliputi ranah hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya.

Baca juga: Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI

Semangat no one left behind, lanjut dia, ditunjukan tidak boleh ada yang tertinggal dalam perlindungan dan penikmatan HAM, termasuk penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Selanjutnya, visi pemenuhan HAM yang menyeluruh merupakan bagian integral dari visi mencapai Indonesia tangguh dan maju.

"Hal ini sejalan dengan visi dan komitmen Presiden Jokowi di bidang HAM yang tak pernah berkurang," kata mantan Panglima TNI tersebut.

Komitmen lainnya, lanjut Moeldoko, adalah kehadiran Negara dalam jaminan hak warga negara. Termasuk rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak sipil. Moeldoko mengatakan, cakupan itu mengenai hak kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Serta hak berpolitik yang yang dijamin pemerintah secara konsisten sebagai amanah dari reformasi dan demokratisasi.

“Atas dasar negara melindungi segenap bangsa, maka perlu mewujudkan stabilitas yang dinamis dan demokrasi yang tumbuh dengan subur berjalan beriringan tanpa ada yang menjadi beban,” tutur Moeldoko.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah lainnya sedang dikerjakan pemerintah adalah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (KAPP), dan pelaksanaan kota/kabupaten ramah HAM. 

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu juga memastikan pemerintah terus mengelola stabilitas dan demokrasi secara berimbang. Pada satu sisi, ia menekankan, instabilitas akan memunculkan anarkis. Sementara pada sisi lain, kalau demokrasi tidak terkelola baik, oleh sebuah instrumen, maka kecenderungan anarkis itu akan mengganggu HAM.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menuturkan penegakan hak asasi telah tercantum dengan baik pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28A sampai 28Z yang merupakan hasil dari amandemen UUD pasca Reformasi. Juga hal itu secara spesifik diatur di dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. 

“Untuk itu, pemerintah Indonesia terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pelaksanaan HAM,” kata Yasonna. (ren)