Saksi Bentrok FPI dengan Polisi Bisa ke LPSK, Pasti Dilindungi

Nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota Front Pembela Islam (FPI), yang menewaskan enam orang anggota FPI, yang terjadi pada Senin 7 Desember 2020 dini hari di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Punya Hubungan Dekat dengan Djoko Tjandra

"Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Desember 2020.

Edwin menjelaskan, untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu.

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Edwin.

Dari informasi awal, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Karenanya, sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa pada Senin dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

"Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Diketahui, dari pihak FPI sendiri dikabarkan telah membantah keterangan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya. Bahkan, kesaksian FPI disebut bertolak belakang, karena FPI menyebut pihak mereka lah yang menjadi korban serangan dari kelompok tertentu.