PKS Minta KPK Awasi Pengadaan Alkes, Bantuan UMKM dan APD

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengawasi proses pengadaan alat kesehatan atau alkes dan APD (Alat Pelindung Diri), setelah berhasil membongkar dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 untuk Jabodetabek yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Mardani menilai, bisa saja korupsi serupa terjadi di proses pengadaan Alkes, APD atau hal lainnya yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

"Apresiasi untuk KPK atas kinerjanya belakangan ini. Namun KPK perlu untuk terus mengembangkan kasus ini ke berbagai aspek pengandaan lain. Seperti pengandaan Alkes-nya, APD-nya, bantuan ke masyarakat, UKM dan lain-lain. Bongkar sampai ke akar-akarnya," kata Mardani, Senin 7 Desember 2020.

Baca juga: Dua Menteri Ditahan KPK, PKS Minta Jokowi Evaluasi Sejumlah Kebijakan

Menurut Mardani, Presiden Jokowi perlu mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penanganan COVID-19. Seperti pemberian imunitas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2020, yang memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan aturan ini.

"Keresahan dan masukan dari masyarakat perlu didengarkan lebih dalam, soal poin-poin imunitas yang dipersoalkan. Seperti biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sampai segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu tersebut tidak bisa digugat," kata Mardani.

Dengan ditangkapnya dua menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 secara berturut-turut selama dua pekan, Mardani menilai Jokowi harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Tidak bisa hanya sekadar mengingatkan agar tidak korupsi, tetapi perlu pernyataan tegas ke masyarakat meminta maaf atas ulah para pembantunya yang merugikan dan melukai rakyat.

"Pak Jokowi sebagai Presiden yang mengangkat perlu minta maaf ke publik. Tidak bisa hanya menyatakan dari awal jangan korupsi," lanjut Mardani. (ren)