KPK Akan Periksa Ketua dan Wakil Ketua BPK Terkait Kasus Suap
- Istimewa
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK, Agus Djoko Pramono.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
“Agung Firman Sampurna dan Agus Djoko Pramono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka LJP (Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 7 Desember 2020.
Baca juga: KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Sebelumnya, KPK telah menahan Leonardo dan Anggota BPK Rizal Djalil dalam kasus ini. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Pada perkaranya KPK menjerat Rizal karena diduga menerima duit 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo. Uang itu diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal yakni PT Minarta Dutahutama.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu.