KPK: Semua Program Penanggulangan COVID-19 Rawan Dikorupsi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menguak praktik kotor yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Sosial. Praktik itu terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan serta pemulihan dampak virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga membancak bansos berupa paket sembako. Mereka mengambil keuntungan Rp10 ribu dari satu paket sembako yang akan dibagikan ke rakyat.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi terkait bansos COVID-19, saat awal-awal pandemi. Ia berharap agar tidak ada lagi kasus serupa seperti Mensos Juliari Batubara.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Mensos, Rocky Gerung Tunggu Respons Megawati
Setelah Juliari Batubara ditetapkan tersangka, Ghufron mengingatkan kembali kepada pejabat negara agar tidak korupsi. Sebab, Ghufron menilai semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan dikorupsi.
"Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan," kata Ghufron kepada awak media, Senin, 7 Desember 2020.
Ghufron memastikan, KPK tidak akan segan-segan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila terdeteksi adanya penyelenggara yang korupsi terkait penanganan dan pemulihan dampak COVID-19.
"Kami sejak awal sudah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan COVID-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE, sekali lagi, itu untuk mencegah," katanya.
Dia berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 efektif dan efisien. "KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi) maka koruptor harus diberantas," tuturnya.