Jadi Tersangka Bansos, Harta Juliari Batubara Tercatat Rp47 Miliar
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara, sebagai tersangka dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dikutip VIVA dari e-lhkpn.go.id, Minggu, 6 Desember 2020, wakil bendahara umum PDIP periode 2019-2024 itu tercatat memiliki harta sebanyak Rp47,18 miliar. Juliari terakhir menyetorkan laporan harta kekayaannya pada pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Kekayaan Juliari paling besar berasal dari aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Nilai total 11 aset tanah dan bangunannya Rp48,1 miliar.
Juliari juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp618 juta. Harta bergerak lainnya yang dipunyai Juliari senilai Rp1,1 miliar. Surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Kas dan setara kasnya, Rp10,2 miliar.
Total, Juliari punya harta Rp64,7 miliar. Tapi, ia juga disebutkan memiliki utang senilai Rp17,5 miliar, sehingga jumlah total hartanya adalah Rp47,18 miliar.
Baca juga: Ini Alur Kasus Bansos COVID-19 yang Jerat Mensos Juliari Batubara
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar.
Sementara itu, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.
Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi sebagai penerima. Lalu, ada Ardian dan Harry sebagai pemberi.
Juliari menyerahkan diri kepada KPK pada sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini hari 6 Desember 2020. Dia datang langsung ke gedung komisi antirasuah tersebut.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.