Penampakan Duit Miliaran di Koper Diduga Suap Mensos Juliari
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka kasus program bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.
Mensos diduga menerima fee dari setiap paket pekerjaan bansos COVID-19 yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat di masa pandemi ini. Diduga, menteri asal PDIP itu menerima total fee Rp17 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Sabtu, 5 Desember 2020, di sejumlah lokasi. KPK menyita uang belasan miliar, yang rencananya akan diberikan kepada Mensos Juliari terkait bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Uang sebelumnya telah disiapkan oleh dua pihak swasta Ardian I. M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung, yang disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Uang tersebut disiapkan dalam mata uang rupiah dan asing. Jika dirinci yaitu, Rp11,9 miliar, US$ 171.085 (setara Rp2,42 miliar), dan SG$23.000 (setara Rp243 juta). Penyerahan uang ini terjadi pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen di Kemensos), Shelvy (sekretaris Kemensos), dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, bersama barang bukti yang sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Untuk Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, kepada tersangka pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.