KPK Ungkap Satu Paket Bansos COVID-19 Dikorupsi Rp10 Ribu
- Istimewa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka dalam kasus program bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk Jabodetabek tahun 2020. KPK mengungkapkan tiap satu bantuan sosial (bansos) COVID-19 dikorupsi Rp10 ribu.
"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.
Satu paket bansos COVID-19 untuk masyarakat diketahui seharga Rp300 ribu. Bansos itu merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan beberapa perusahaan rekanan. Dimana, kesepakatan kerja berlangsung dua periode. Periode pertama dilakukan dengan beberapa perusahaan rekanan dari Mei hingga November 2020.
Baca juga: Sepanjang Tahun COVID-19, Densus Ringkus 32 Terduga Teroris
Salah satu perusahaan yang bekerja sama di periode pertama yaitu, PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Kemudian, periode kedua dari Oktober 2020 hingga Desember 2020.
KPK mencatat adanya pengumpulan fee dari dua periode ini yang diduga uang itu akan dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya. Pada periode pertama Rp8,2 miliar, sedang kedua Rp8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Menteri Sosial Juliari P Batubara) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata dia.
Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi yang berperan sebagai penerima. Lalu ada Ardian dan Harry sebagai pemberi.