KPK Imbau Mensos Juliari P Batubara Menyerahkan Diri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam keterangan persnya, ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik itu penerima dan pemberi. Dimana penerima suap adalah JPB (Juliari P Batubara), MJS, dan AW. Sementara tersangka sebagai pemberi adalah AIM dan HS.
Tiga tersangka sudah diciduk oleh KPK. Sementara dua lainnya, yakni Mensos Juliari dan AW hingga kini belum dipastikan keberadaannya. Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri yang menyampaikan keterangan pers, meminta keduanya menyerahkan diri.
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka
"KPK menghimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," kata Firli, Minggu dini hari 6 Desember 2020.
Mensos diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk Mensos dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS.
"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas. Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri membenarkan tentang OTT tersebut. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember pukul 23.00 WIB hingga 5 Desember 02.00 WIB dinihari.