KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka

Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka. Ia adalah salah satu dari lima tersangka kasus program bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk Jabodetabek tahun 2020. 

Tidak hanya menetapkan tersangka, KPK mengimbau agar Juliari untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Mensos diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk Mensos dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS.

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas. Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri membenarkan tentang OTT tersebut. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember pukul 23.00 WIB hingga 5 Desember 02.00 WIB dinihari.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19,” ujarnya.