Bareskrim Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka adalah hasil gelar perkara penyidik Kepolisian.

“Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Program Bansos

Awi menuturkan, bahwa Mulyadi ini ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah tindak pidana pemilihan umum, pada pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020.

“Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai degan pasal 187 ayat (1)  UU No 6/2020,” katanya.

Penyidik Bareskrim pun telah menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Untuk, dilakukan pemeriksaan lebih soal perkara tersebut pada Senin, 7 Desember 2020.

Sebelumya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan umum terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat yaitu, Mulyadi dan Ali Mukhni.

Brigjen Awi menuturkan, pengusutan perkara ini berdasakan kajian oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan dilakukan penyidikan oleh kepolisian serta dari Kejaksaan dan Sentra Gakkumdu.