Doa Gus Miftah untuk Ustaz Maaher: Semoga Sehat
- Istimewa
VIVA – Pendakwah kondang, KH Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah, berdoa agar Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwalibi, yang diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga menghina Habib Luthfi Bin Yahya, lebih kuat menghadapi musibah yang dialaminya.
“Saya berdoa semoga Ustaz Maheer sabar dan kuat menghadapi kasus hukumnya dan yang paling penting harus sehat, karena kasihan kalau menghadapi kasus hukum kok sakit,” kata Gus Miftah dalam akun Instagram-nya @gusmiftah dikutip VIVA di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia sendiri mengakui tidak punya persoalan pribadi dengan Ustaz Maaher. Tapi, dia akan membela jika gurunya Habib Luthfi Bin Yahya dihina oleh Ustaz Maaher.
“Saya tidak punya dendam personal dengan beliau, karena yang kemaren saya sempat berselisih dengan Maaheer hanya karena saya membela kehormatan guru saya Habib Luthfi bin Yahya. Adapun kalau hinaan lgsg ke pribadi saya, saya tidak akan respon,” katanya.
Gus Miftah berharap peristiwa yang dialami Ustaz Maaher ini bisa jadi pembelajaran bagi semua orang dalam bertindak. Ia pun meminta semua yang bersalah dan melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan perbuatannya.
“Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua, bahwa negara ini adalah negara hukum. Siapapun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi ustaz, tapi semata mata proses hukum terhadap para kriminal,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwalibi selaku pemilik akun twitter @ustadzmaaher saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui UU ITE. “Saat ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Listyo saat dihubungi wartawan pada Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut dia, Ustaz Maaher At-Thuwalibi ditangkap oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di rumah tinggal Jalan Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ustaz Maaher dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ase)