Dugaan Perampasan, Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Propam

Gedung Mabes Polri
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan (DK), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. 

AKP Dedy Kurniawan dilaporkan oleh korban berinisial MJ pada tanggal 17 November 2020. Laporan diterima oleh Div Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani oleh Ipda Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020

Kuasa Hukum MJ, Roni Prima Panggabean, menjelaskan kronologi masalah tersebut, yang berawal ketika kliennya ditangkap di tengah jalan dan dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikeluarkan nomor laporan polisi tidak terregister alias LP  bodong.

"Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Desember 2020.

Tidak hanya itu, Wakapolsek Dedy Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME, yang saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan yang diduga dengan merubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ. 

"Oknum polisi/wakapolsek diduga juga telah meminta sejumlah uang sebesar Rp400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp200juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya. 

DK yang merupakan lulusan Akpol 2008 itu juga menyita hand phone milik kliennya dan diduga menggunakan HP tersebut. Saat ini, kondisi kliennya merasa telah terancam

"Makanya klien kami datang jauh-jauh dari medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam," jelasnya. 

Roni percaya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama jajarannya Kadiv Propam dan Kapolda Sumatra Utara dapat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diemban.

"Kami masih percaya dengan Polri yang dapat memberantas anggotanya yang nakal. Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri," katanya. (ren)

Baca juga: Demi Memburu Kelompok MIT, Kapolda Sulteng Berkantor di Poso