Pemerintah Sah Potong Libur Panjang Tiga Hari Tanpa Pengganti
- VIVA/ Reza Fajri.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan adanya perubahan SKB 3 Menteri tentang Pengurangan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menaker dan Menag,” kata Muhadjir saat konferensi pers via video conference soal libur panjang akhir tahun pada Selasa, 1 Desember 2020.
Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan tahun baru tetap ada dan akan ditambah pengganti libur Idul Fitri. Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.
Sementara itu, tanggal 28-30 Desember 2020 dipastikan tidak ada libur. "Sehingga masyarakat diharuskan tetap bekerja seperti biasa," ucapnya.
Selanjutnya libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021.
Libur ditambah pada tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.
Muhadjir memastikan pemangkasan libur selama tiga hari tidak akan diganti oleh pemerintah. “Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” kata dia.