Kapolda Jabar Yakin Wali Kota Bima Arya Tak Akan Cabut Laporan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dofiri menilai, Wali Kota Bogor tidak akan mencabut laporan terkait Rumah Sakit Ummi Bogor. Dofiri memastikan bahwa langkah Rumah Sakit Ummi terhadap Habib Rizieq merupakan tindakan pidana murni.
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan tapi pidana murni," ujar Dofiri di Bandung, Senin, 30 November 2020.
Dofiri memastikan ada atau tidak adanya laporan ini, kasus tersebut diwajibkan untuk diusut tuntas. "Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung tindakan dan mengusut perkara ini," katanya.
Dofiri menegaskan, penegakan protokol kesehatan COVID-19 untuk memutus mata rantai penularan, menjadi bagian prioritas tanpa pandang bulu. "Hari kemarin yang kena COVID-19 itu seluruh Indonesia 6 ribu lebih, angka yang paling tertinggi maka saya ingatkan kepada semuanya apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan COVID?" ujarnya.
"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Jabar Pastikan Ada Tindakan Hukum ke RS Ummi dan Habib Rizieq