Polisi Hutan Kalbar Sita Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal
- VIVA/Ngadri (Kalimantan Barat)
VIVA – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Provinsi Kalimantan Barat, mengamankan satu unit mobil truk bermuatan ratusan kayu, di Jalan Trans Kalimantan pada Jumat, 27 November 2020.
Kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut, diamankan di markas SPORC. Sementara sopir truk tersebut diamankan untuk dimintai keterangannya.
Kepala Seksi III SPORC Pontianak, Julian membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu mobil truk yang bermuatan kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan tersebut. Adapun jumlahnya mencapai ratusan batang dan berukuran 8x16 panjang 4 meter.
Baca juga: Aktivitas Kegempaan di Gunung Merapi Konsisten Meningkat
"Iya benar kami ada mengamankan satu unit truk bermuatan kayu, tapi saat ini masih tahap pemeriksaan dahulu. Apakah kayu ini memiliki dokumen atau tidak belum di ketahui, lantaran masih dalam proses," ujar Julian kepada VIVA, di Pontianak.
Ia melanjutkan, bahwa penangkapan satu unit truk tersebut berawal adanya informasi masyarakat. Setelah di tindaklanjuti ternyata laporan itu benar, sehingga truk yang berisi kayu dan sopir diamankan untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang mengangkut kayu ini untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Julian.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Dedi mengapresiasi langkah tegas anggota SPORC yang telah berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran kayu di wilayah Kalimantan Barat.
"Saya minta anggota SPORC mengusut dan menindak tegas pelaku pemilik kayu ini apabila kayu yang diangkut tidak mengantongi Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Dedi.